Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Ajukan Dua Praperadilan ke PN Jaksel

Sementara gugatan kedua menguji tindakan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, termasuk proses penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” kata Anang, Rabu (5/8).

Ia juga memastikan penyidik akan membuktikan legalitas seluruh proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk mengungkap asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan institusinya siap menghadapi seluruh materi gugatan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan aset yang dipersoalkan dalam praperadilan.[dit]

Exit mobile version