Namun, kedua perkara akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dengan panitera pengganti Dian Suprihatin.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (5/8).
Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan langkah tersebut bertujuan menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.
“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujar Febri.
Menurutnya, terdapat enam poin yang akan diuji, termasuk penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, serta belakangan menetapkan Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.[dit]
