Pemerintah Alokasikan APBN untuk Pelunasan Utang Rp240 Triliun Kopdes Merah Putih

Pemerintah berkomitmen mengalokasikan dana APBN sebesar Rp240 triliun selama jangka waktu enam tahun untuk melunasi pokok dan bunga kredit 80.000 Kopdes Merah Putih./Dok. Kemenkeu

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memutuskan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna melunasi total utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang nilainya mencapai sekitar Rp240 triliun.

Fasilitas kredit tersebut sebelumnya disalurkan oleh pihak perbankan untuk membiayai pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih, di mana tiap koperasi mengantongi alokasi dana sebesar Rp3 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pelunasan pokok beserta bunga pinjaman tersebut akan ditanggung penuh oleh negara dalam tenor waktu enam tahun.

“Ya kita bayar utangnya. Jadi gini, itu kan Rp 240 triliun kreditnya ya kira-kira. Setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat 7 Agustus 2026.

Melalui perhitungan mekanistis tersebut, beban pembayaran pokok utang yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun, di luar kewajiban pembayaran bunga pinjaman.

“Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliunan. Tiap tahun Rp40 tambah bunga sedikit itu,” kata dia.

Purbaya menyampaikan bahwa pembayaran cicilan perdana dijadwalkan bergulir mulai September 2026.

Saat ini, Kementerian Keuangan terus mematangkan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta konsorsium perbankan guna memastikan proses administrasi dan mekanisme penyaluran berjalan lancar.

Baca Juga: Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, PN Jaksel: Bukan Wewenang Pengadilan dan Bisa Diajukan ke Kemenkeu

Exit mobile version