Fakta Nasional

Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, PN Jaksel: Bukan Wewenang Pengadilan dan Bisa Diajukan ke Kemenkeu

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo terkait ganti rugi akibat tidak menyertakan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 August 2026 📖 1 menit
Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Ganti Rugi, PN Jaksel: Bukan Wewenang Pengadilan dan Bisa Diajukan ke Kemenkeu

FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo terkait ganti rugi akibat tidak menyertakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Memang aturan belum ada yang membatasi itu (jumlah gugatan), jadi itu merupakan hak Pemohon. Yang penting objeknya tidak sama, walaupun kasusnya satu tapi objek (hukumnya) berbeda. Kami sebagai termohon siap hadir bila diundang kembali oleh pengadilan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).

Hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo lantaran gugatan ganti rugi bukan wewenang praperadilan.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan.

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil.”

Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, jakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Kemudian, Roy Suryo mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim telah menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK