FAKTANASIONAL.NET – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti dugaan adanya pertukaran penanganan perkara antara kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam laporan RMOL.ID, Selasa, 11 Agustus 2026, Mahfud mengaitkan dugaan tersebut dengan rangkaian perkembangan penanganan kedua perkara yang berlangsung dalam waktu berdekatan.
Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung sebelumnya membuat gebrakan melalui pengungkapan dugaan korupsi dalam program MBG. Bahkan, pada 15 Juni 2026, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat yang memerintahkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia memeriksa dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
Namun, Mahfud menyebut situasi berubah setelah perkara Febrie Adriansyah muncul dan penanganannya dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan pada 10 Juli 2026.
“Begitu terjadi kasus Febrie Adriansyah dan kasus Febrie ini dialihkan perkaranya dari polisi ke Kejaksaan tanggal 10 Juli, Kejaksaan Agung mencabut surat 15 Juni itu sehingga dihentikan pemeriksaan terhadap kasus-kasus MBG,” kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Mahfud juga mempertanyakan perkembangan perkara MBG yang dinilainya semakin tidak terdengar. Ia menyoroti belum jelasnya perkembangan tersangka maupun rencana pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Sekarang kasus penanganan MBG sepi. Sudah hampir dua minggu tidak ada berita MBG apa perkembangannya, sampai mana, kapan pelimpahan ke pengadilan dan sebagainya. Tidak jelas siapa lagi tersangka-tersangka barunya,” ungkapnya.
