Ijazah yang akan dibawa meliputi dokumen pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi atau S1.
Menurut Jokowi, keterlibatan langsung dalam persidangan diharapkan dapat membuat perkara dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya segera menemukan penyelesaian.
Jokowi kembali mempertanyakan keputusan Tifa dan Roy Suryo memilih jalur praperadilan. Ia menegaskan, apabila keduanya benar-benar memiliki keyakinan penuh mengenai tudingan tersebut, bukti seharusnya disampaikan dalam persidangan pokok perkara.
“Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan,” ucap Jokowi.
Dengan demikian, Jokowi menilai pembuktian secara terbuka di persidangan merupakan langkah yang dapat memperjelas persoalan tersebut.[dit]
