Hukum  

Perkaya Diri Sendiri Senilai 93 Miliaran Rupiah, JPU KPK: Gus Alex Terlibat Korupsi Kuota Haji

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag periode 2020-2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan keempatnya, yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Walaupun demikian, Yaqut Cholil Qoumas telah disidang terlebih dahulu sebelum Gus Alex.

Pada saat yang sama dengan Gus Alex, terdapat Ismail Adham dan Asrul Azid Taba yang duduk di kursi terdakwa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (adm)

Exit mobile version