Hukum  

Yaqut Tak Pakai Kuota Haji, JPU: Pengaturan Ini Satu Pintu Lewat Fuad Hasan Masyhur

Setelah itu Gus Alex bertemu Fuad Hasan Masyhur yang berlangsung di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia.

Dalam pertemuan itu Gus Alex menyampaikan Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan.

“Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan ‘satu pintu’ melalui Fuad,” tutur JPU KPK.

Dugaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dibacakan JPU KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang melibatkan Yaqut Cholil Quomas sebagai terdakwa.

Yaqut Cholil Quomas didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar.

Karena telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut Cholil Quomas juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan ini dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba, yang juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Fuad Hasan Masyhur belum <span;>ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara terjadi akibat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Sebab terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut Cholil Quomas senilai US$271.500 atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (adm)

Exit mobile version