DELAPAN puluh satu tahun lalu, para pendiri Republik berjuang agar bangsa Indonesia memiliki pemerintahan sendiri. Mereka mempertaruhkan harta, keluarga, bahkan nyawa agar keputusan mengenai masa depan bangsa tidak lagi ditentukan pemerintah kolonial.
Ironis apabila setelah pemerintahan itu berada di tangan bangsa sendiri, sebagian kekuasaan justru digunakan untuk memperkaya diri, keluarga, kelompok, atau jaringan politiknya.
Inilah salah satu renungan penting ketika Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. Jika generasi 1945 menghadapi kolonialisme, generasi pejabat Indonesia sekarang menghadapi perjuangan yang berbeda: menjaga Republik agar tidak dijajah oleh korupsi, keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Medan perjuangannya memang berubah. Tidak ada lagi tentara kolonial yang harus dihadapi. Tidak ada lagi markas penjajah yang harus direbut. Namun, ada godaan kekuasaan, transaksi proyek, gratifikasi, konflik kepentingan, nepotisme, manipulasi anggaran, jual-beli jabatan, serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dilawan setiap hari. Karena itu, Indonesia memerlukan bentuk kepahlawanan baru: pahlawan integritas.
Kemerdekaan Menghasilkan Amanah
Kemerdekaan tidak boleh dipahami sekadar sebagai pergantian penguasa kolonial menjadi penguasa nasional. Kemerdekaan mempunyai makna jauh lebih mendasar: bangsa Indonesia memperoleh hak mengatur negara sendiri agar kekuasaan negara digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Dengan perspektif seperti itu, jabatan publik sebenarnya bukanlah hadiah. Jabatan bukan pula fasilitas untuk memperluas kekayaan pribadi. Jabatan adalah amanah.
Menteri memperoleh kewenangan karena negara mempercayakan sebagian kekuasaannya. Gubernur, bupati dan wali kota memperoleh mandat agar mengurus masyarakat di daerah. Aparatur Sipil Negara diberi gaji dan kewenangan administratif untuk memberikan pelayanan.
Anggota Polri memperoleh otoritas penegakan hukum untuk menjamin keamanan masyarakat. Prajurit TNI diberikan kekuatan dan persenjataan negara untuk mempertahankan kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Demikian pula jaksa dan hakim.
Di tangan mereka terdapat kewenangan yang dapat menentukan nasib seseorang dan sekaligus menentukan apakah rakyat masih percaya terhadap hukum. Maka semakin tinggi sebuah jabatan, seharusnya semakin besar pula kesadaran tentang pertanggungjawabannya.
Di sinilah konsep public trust menjadi penting. Kekuasaan publik pada dasarnya adalah kekuasaan yang dititipkan. Pejabat hanya memegangnya untuk sementara. Rumah dinas, kendaraan dinas, anggaran kementerian, anggaran pemerintah daerah, kewenangan menerbitkan izin, kekuasaan menentukan proyek, semuanya bukan milik pribadi pejabat. Semuanya milik negara dan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Data yang Seharusnya Membuat Kita Gelisah
Sayangnya, setelah lebih dari delapan dekade merdeka, korupsi masih menjadi salah satu persoalan besar bangsa. Statistik penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diperbarui hingga Maret 2026 memberikan gambaran yang seharusnya membuat kita gelisah.
Sejak 2004, KPK mencatat 42 kepala lembaga atau kementerian, 31 gubernur, 183 wali kota/bupati dan wakilnya, 371 anggota DPR/DPRD, serta 458 pejabat eselon I sampai IV dalam statistik pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan. Secara keseluruhan terdapat 1.996 pelaku dalam statistik profesi/jabatan tersebut.
Angka itu bukan sekadar deretan statistik. Di belakangnya ada uang publik. Ada proyek yang mungkin tidak selesai sebagaimana mestinya. Ada pelayanan publik yang terganggu. Ada masyarakat yang kehilangan hak. Ada kepercayaan terhadap lembaga negara yang terkikis.
KPK bahkan menyatakan pada November 2025 bahwa 51 persen perkara yang ditanganinya berasal dari lingkungan pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Dari 1.666 perkara yang disebutkan saat itu, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah. Masalahnya berarti tidak cukup dijelaskan sebagai perilaku beberapa “oknum”.
Korupsi dapat menjadi risiko struktural ketika kekuasaan besar bertemu dengan pengawasan lemah, konflik kepentingan, biaya politik tinggi, budaya permisif dan hilangnya rasa malu.
Alarm lainnya datang dari dunia internasional. Corruption Perceptions Index 2025 dari Transparency International memberi Indonesia skor hanya 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat 109 dari 182 negara. Skornya turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Survei Penilaian Integritas KPK 2025 juga menunjukkan pekerjaan rumah yang berat. KPK menyebut skor integritas nasional masih berada dalam kawasan rentan. Dalam evaluasinya, KPK menyoroti antara lain konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, suap dan pungutan liar sebagai sejumlah titik yang memerlukan perhatian serius Semua data tersebut mengingatkan kita: kemerdekaan politik belum otomatis melahirkan kemerdekaan dari korupsi.
Dari Pahlawan Perang ke Pahlawan Integritas
Bangsa ini selama puluhan tahun menghormati para pahlawan yang mengangkat senjata melawan penjajah. Itu memang seharusnya dilakukan karena tanpa keberanian mereka tidak akan ada Republik Indonesia seperti sekarang. Namun setiap zaman memiliki medan perjuangannya sendiri.
Pada 2026, seorang menteri dapat menjadi “pahlawan” ketika mampu menolak tekanan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan keluarga, partai atau jaringan bisnis.
Seorang gubernur, bupati atau wali kota dapat menjadi pahlawan integritas ketika berani mengatakan tidak kepada pengusaha yang menawarkan keuntungan pribadi sebagai imbalan proyek pemerintah. Seorang ASN dapat menjadi pahlawan ketika menolak memanipulasi tender sekalipun diperintahkan atasannya.
Seorang anggota Polri dapat menunjukkan nasionalisme ketika menolak suap, pungutan liar, pemerasan atau perlindungan ilegal meskipun peluang itu berada di depan mata.
