“Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Iwan menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah maupun satuan tugas yang dibentuk untuk menghadapi bencana tersebut.
Masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran serta menjaga lingkungan.
“Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” tegasnya.
Penetapan 12 tersangka menunjukkan penanganan karhutla di Kalteng dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penegakan hukum.
Kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap setiap kebakaran untuk memastikan penyebab serta pihak yang terlibat.
Dengan langkah tersebut, polisi menegaskan bahwa kasus karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.[dit]
