Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara dari Direktur Niaga, Garuda Indonesia: Bagian dari Dinamika Perseroan

FAKTANASI0NAL.NET – Garuda Indonesia menyatakan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga sebagai bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi.

Selain itu tidak terdapat informasi tentang tindakan yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Manajemen mengemukakan perubahan susunan pengurus perseroan ini dilakukan berdasarkan usulan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Penyesuaian fungsi dan tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, anggaran dasar, dan mekanisme tata kelola perseroan yang berlaku.

“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” jelas manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (19/8/2026).

Manajemen mengemukakan yang bersangkutan juga tetap melaksanakan seluruh tugasnya sebagai Direktur Niaga hingga diberhentikan sementara per 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.

Dengan demikian, Garuda memandang penyesuaian manajemen tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut.

Exit mobile version