RAPBN 2027 Alokasikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI Soroti Putusan MK

RAPBN 2027 Alokasikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI Soroti Putusan MK/(ilustrasi/@FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Rencana pemerintah mengalokasikan Rp240 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2027 menuai kritik.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi tidak sesuai dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam keterangan kepada NU Online pada Senin (17/8/2026), Ubaid meminta pemerintah tidak menggunakan tenggat waktu yang diberikan MK sebagai alasan untuk mempertahankan pola penganggaran tersebut.

“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” ujar Ubaid, dikutip dari NU Online pada 18 Agustus 2026.

Ubaid menjelaskan, MK menegaskan program makan bergizi bukan bagian utama pendidikan.

Untuk APBN setelah 2026, anggaran MBG harus dipisahkan dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas paling lambat pada APBN 2028.

“MK secara eksplisit menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah sudah melakukan pemisahan tersebut sejak APBN 2027,” katanya.

Exit mobile version