Hukum  

Ketika CPO Disebut Limbah: Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T

Ketika CPO Disebut Limbah: Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 T/(Pixabay)

JPU juga menyebut adanya upaya menghindari kewajiban persetujuan ekspor, kewajiban pasar dalam negeri (DMO), tarif biaya keluar, serta pungutan ekspor atau levy.

Sebelas terdakwa tersebut diduga menimbulkan selisih antara pungutan yang telah dibayarkan pihak swasta dengan kewajiban sebenarnya. Perbuatan itu disebut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar dan 15 subjek hukum lainnya.

Kerugian negara dihitung berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo.

Pasal 18 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dit]

Exit mobile version