Jasman Panjaitan Ungkap Sosok Febrie Adriansyah Saat Masih Jadi Anak Buah

Ia menjelaskan, laporan tindak pidana dibuat Kepala Subdirektorat untuk kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, dilakukan ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.

“Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” kata Jasman.

Menurut dia, penetapan tersangka juga harus didukung keterangan saksi dan bukti. “Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Jasman menyebut pola kerja Kejaksaan pada masa itu berjalan dalam satu komando. “Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose,” imbuhnya.

Sementara itu, Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka hingga penggeledahan rumahnya di Sentul. Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar.

Selain Febrie, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.[dit]

Exit mobile version