Abaikan Hak Jawab dan Surat Klarifikasi, Langkah Hukum Terhadap Jurnalis Dinilai Cencederai UU Pers

 

FAKTANASIONAL / BANDAR LAMPUNG — Langkah hukum yang diambil oleh pihak Ibu Sri melalui kuasa hukumnya serta Badan Kehormatan (BK) terhadap akun TikTok milik Melanniati, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung, memicu polemik luas di kalangan insan pers.

Pelaporan atas konten yang bersumber dari produk jurnalistik ini dinilai mencederai semangat kebebasan pers dan menunjukkan minimnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai pimpinan organisasi pers sekaligus pihak yang disudutkan, Melanniati dengan tegas menyoroti sikap terburu-buru para penegak hukum perdata/pidana, kuasa hukum, hingga lembaga pengawas internal yang langsung mengambil jalur hukum tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi Dewan Pers.

Tindakan melaporkan akun media sosial seorang jurnalis yang memuat karya jurnalistik dinilai sebagai bentuk criminalization of journalism (kriminalisasi pers). Padahal, dalam kerangka hukum positif di Indonesia, sengketa yang timbul akibat pemberitaan atau karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum atau diseret ke ranah umum secara gegabah.

Melalui kapasitasnya sebagai Ketua DPW SWI, Melanniati, menyayangkan sikap reaktif dari pihak-pihak terkait.

“Sikap terburu-buru melaporkan akun TikTok yang memuat substansi karya jurnalistik menunjukkan ketidakpahaman terhadap UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita, jalurnya jelas: gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Bukan serta-merta membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman hukum,” tegas Melanniati.

Konfirmasi Resmi Diabaikan: Ada Apa di Balik Tertutupnya Ruang Klarifikasi?

Indikasi adanya upaya “tutup mulut” semakin menguat setelah terungkap bahwa pihak Melanniati selaku Ketua SWI telah beritikad baik dengan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota dewan yang disorot dalam pemberitaan tersebut.

Exit mobile version