“Kalau mencuci, mencuci dari tindak pidana apa? Kan tidak mungkin begitu saja ada harta, ada aset, terus kemudian diidentikkan dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Ia menilai tindak pidana asal diperlukan untuk menerangkan hubungan sebab-akibat antara kejahatan dengan aset yang menjadi objek TPPU.
“Karena ini hanya delik lanjutan. Harus ada delik asalnya. Dari mana? Asbabun nuzul-nya? Penyebabnya? Causa, cause effect-nya dari mana?” kata Firman.
Sebelumnya, Yunus Husein menjelaskan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menyebut tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara TPPU di pengadilan.
“Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime, yang bisa diusut sendiri ya. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan,” ujar Yunus.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada 24 Agustus 2026.[dit]
