Menanggapi gugatan tersebut, Kejagung menilai dalil Febrie mengenai tindak pidana asal (TPA) yang disebut belum jelas atau belum dibuktikan merupakan kekeliruan dan bertentangan dengan hukum.
Tim hukum Kejagung menegaskan penetapan tersangka telah menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut mereka, tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.
“Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung.
Kejagung juga menyebut diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka secara tegas mencantumkan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi dan/atau perkara lain dalam proses penanganan hukum.[dit]
