Regulasi tersebut mengatur profipl kesehatan mental, bentuk pelayanan, pelaksana pelayanan, struktur dan tanggung jawab Tim Penguji Kesehatan Mental Polri hingga pengawasan dan pengendaliannya.
Peraturan itu menegaskan bahwa pelayanan kesehatan mental diperlukan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk menunjang profesionalitas personel serta hubungan anggota Polri dengan keluarga dan masyarakat.
Signifikansinya sangat besar karena polisi bekerja dalam lingkungan dengan tekanan psikologis tinggi, berhadapan dengan konflik, kejahatan, kekerasan, korban, senjata api, jam kerja tidak menentu dan pengambilan keputusan yang sering harus dilakukan dalam hitungan detik.
Dalam kondisi seperti itu, kesehatan mental bukan persoalan privat seorang anggota. Kondisi psikologis personel berhubungan langsung dengan kualitas pengambilan keputusan, penggunaan kewenangan, hubungan dengan masyarakat dan keselamatan anggota sendiri.
Ketika kesehatan mental dimasukkan ke dalam sistem formal organisasi, Polri mulai memperlakukannya sebagai variabel kesiapan operasional dan kualitas SDM, bukan hanya persoalan individual setelah masalah terjadi.
Terobosan lainnya terlihat dalam perubahan orientasi rekrutmen melalui Bintara Kompetensi Khusus. Polri memang telah mengenal mekanisme Bakomsus sebelumnya, sehingga tidak tepat menyebut skema itu diciptakan pada masa Jenderal Listyo Sigit.
Namun pada 2024–2025 terjadi perluasan yang tidak lazim. Polri secara khusus merekrut lulusan pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan kesehatan masyarakat untuk mendukung agenda ketahanan pangan dan gizi nasional.
Sebanyak 593 Bintara Kompetensi Khusus dengan latar belakang bidang tersebut selesai menjalani pendidikan pada Juni 2025, terdiri atas 434 polisi laki-laki dan 159 polisi wanita.
Kebijakan tersebut memperkenalkan logika yang menarik dalam pembangunan SDM Kepolisian. Institusi tidak hanya mencari calon anggota untuk kemudian mengajarkan seluruh kompetensi dari awal, tetapi juga membawa kompetensi yang sudah dimiliki masyarakat masuk ke dalam organisasi.
Jika pola ini dikembangkan konsisten berdasarkan kebutuhan tugas, konsep tersebut dapat menjadi fondasi competency-based policing: kebutuhan terhadap ahli teknologi, keuangan, siber, lingkungan, kesehatan, bahasa atau disiplin tertentu dijawab melalui perekrutan talenta yang memang telah memiliki basis keilmuan tersebut.
Pada saat yang sama, Jenderal Listyo Sigit juga menggerakkan struktur Polri melalui Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan yang diluncurkan secara nasional pada 20 November 2024.
Pelaksanaannya melibatkan jaringan kewilayahan Polri dan menjadi bagian dukungan terhadap agenda ketahanan serta swasembada pangan pemerintah.
Dokumen pelaksanaan di daerah menunjukkan peluncuran tersebut ditindaklanjuti melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2568/XI/KEP./2024 tanggal 19 November 2024.
Namun tidak semua kebijakan tersebut memiliki bobot warisan kelembagaan yang sama. Gugus tugas ketahanan pangan sangat bergantung pada prioritas pemerintahan pada suatu periode. Bakomsus pangan juga lahir untuk menjawab kebutuhan kebijakan tertentu.
Sebaliknya, rekrutmen penyandang disabilitas, penguatan PAMAPTA, pendekatan preventif Virtual Police dan regulasi kesehatan mental personel mempunyai potensi daya hidup lebih panjang, karena mengubah mekanisme internal Kepolisian dan dapat terus digunakan meskipun agenda politik pemerintah berubah.
Di sinilah perbedaan antara program dan terobosan institusional menjadi penting. Program dapat selesai ketika anggaran berhenti, target tercapai, pejabat berganti atau prioritas nasional berubah. Terobosan institusional meninggalkan prosedur, struktur, regulasi, standar baru atau paradigma yang terus bekerja setelah pencetusnya tidak lagi berada di jabatan tersebut.
Ukuran keberhasilan kepemimpinan Kapolri karena itu tidak cukup dihitung dari berapa banyak program yang diluncurkan, tetapi dari berapa banyak perubahan yang berhasil dikunci menjadi cara kerja permanen organisasi.
Jika ukuran tersebut digunakan, kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperlihatkan pola yang cukup jelas.
Pada sisi hulu, pintu rekrutmen diperluas bagi penyandang disabilitas dan berbagai kompetensi khusus. Pada sisi operasional, pelayanan awal masyarakat diperkuat melalui PAMAPTA. Di ruang digital, instrumen edukatif ditempatkan sebelum penegakan hukum melalui Virtual Police. Pada sisi internal, kesehatan mental mulai dibangun sebagai sistem kelembagaan. Sementara kapasitas organisasi Polri juga dibuat lebih adaptif untuk mendukung kebutuhan strategis negara.
Warisan terbesar seorang Kapolri pada akhirnya bukan berapa lama sebuah slogan bertahan terpampang di kantor-kantor polisi. Warisan yang lebih sulit dihapus adalah ketika sebuah gagasan telah berubah menjadi aturan, struktur, sistem rekrutmen, mekanisme pelayanan dan kebiasaan organisasi.
Dari perspektif itu, periode jenderal Listyo Sigit patut dibaca bukan hanya sebagai era “Presisi”, tetapi sebagai periode ketika sejumlah batas lama di tubuh Kepolisian mulai dibuka, diperbarui dan dilembagakan.
Itulah alasan mengapa istilah “terobosan institusional” lebih tepat daripada hanya menyebutnya sebagai inovasi. Yang berubah bukan semata alat atau program, tetapi pada beberapa bidang telah menyentuh arsitektur cara Polri memilih manusianya, mengelola manusianya, menggunakan kewenangannya dan melayani masyarakat.
Jika perubahan-perubahan tersebut terus dipertahankan dan disempurnakan setelah pergantian kepemimpinan, di situlah ukuran sesungguhnya bahwa sebuah kebijakan telah berubah menjadi legacy kelembagaan.
Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pendiri Haidar Alwi Institute/HAI, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
Jakarta, 25 Agustus 2026
