Hukum  

Pengamat Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah: Jangan Ada Prasangka Tidak Wajar

Wahyu juga menilai terdapat aspek hukum yang perlu dicermati dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.

Dalam referensi SINDOnews, Pasal 90 KUHAP disebut mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. Sementara itu, Pasal 91 KUHAP melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah.

Sorotan tersebut muncul menjelang proses praperadilan yang tengah ditempuh Febrie Adriansyah. Karena itu, prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak hukum setiap pihak menjadi bagian penting agar seluruh proses dapat diuji secara objektif.[dit]

Exit mobile version