Hukum  

Pengamat Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah: Jangan Ada Prasangka Tidak Wajar

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) kembali mendapat sorotan. Pengamat hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, mengingatkan aparat kepolisian agar proses penyidikan tidak dibangun berdasarkan prasangka yang tidak wajar.

Menurut Wahyu, pemeriksaan terhadap seseorang sebelum penetapan tersangka penting dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Pandangan tersebut disampaikannya pada Senin (24/8/2026), sebagaimana dikutip dari SINDOnews.

“Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dahulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, permintaan klarifikasi kepada calon tersangka berkaitan dengan prinsip due process of law, hak untuk didengar (right to be heard), serta hak menyiapkan pembelaan (right to defense).

Exit mobile version