Budi Arie Pernah Diperiksa Penyidik
Sebelumnya, nama Budi Arie menjadi sorotan dalam rangkaian pengusutan dugaan praktik perlindungan terhadap sejumlah situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Kominfo/Komdigi.
Budi Arie juga telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara tersebut. Namun, dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Budi Arie berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemberian hadiah, janji, atau gratifikasi kepada oknum Kementerian Kominfo/Komdigi periode 2022-2024.
Dengan demikian, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan perlindungan situs judi online. Budi Arie diketahui diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan belum berstatus tersangka dalam perkara judi online tersebut.
Karena itu, penahanan terhadap Budi Arie tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan, kemunculan namanya dalam perkara, atau statusnya sebagai pihak yang pernah dimintai keterangan. Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan dan dasar hukum tersendiri.
SDR Minta Bareskrim Beri Penjelasan
Hari selanjutnya meminta Bareskrim Polri tidak membiarkan polemik mengenai perkara tersebut berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut dia, apabila penyidik telah memiliki kesimpulan mengenai keterlibatan atau tidak adanya keterlibatan Budi Arie, hal tersebut perlu dijelaskan berdasarkan proses dan bukti hukum yang tersedia.
“Keterbukaan aparat dalam menjelaskan perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tandasnya.
Ia menambahkan, transparansi bukan berarti aparat harus membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia, melainkan memberikan penjelasan mengenai status dan arah penanganan perkara sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Karena itu, Hari meminta Bareskrim Polri memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang kembali menjadi perhatian SDR tersebut.
“Yang kami minta sederhana, kepastian hukum. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai publik dibiarkan bertanya-tanya,” pungkas Hari Purwanto.
