DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal/(YouTube)

Komitmen itu tidak berhenti pada penetapan tenggat waktu. Sebagai bentuk keseriusan, ketiga pimpinan DPR yang hadir turut menandatangani surat pernyataan bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila kesepakatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak terealisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Pengunduran diri yang dimaksud bukan hanya dari posisi pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” kata Supriyoni.

Dengan adanya pernyataan tersebut, proses legislasi RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat yang tegas dan menjadi perhatian publik hingga akhir 2026.[dit]

Exit mobile version