“Statusnya dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar,” ucap Agustinus.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Vicky langsung meninggalkan lokasi karena memiliki agenda lain. Agustinus mengatakan kepergian tersebut bukan bentuk penghindaran dari pemeriksaan.
“Vicky pemeriksaan kurang lebih lima jam. Lancar, sangat lancar. Kepergian Vicky yang buru-buru karena dia ada kepentingan mau bertemu klien juga,” kata Agustinus.
Sebelumnya, Vicky dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua perkara berbeda. Laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial RAS terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial TA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.[dit]
