FAKTANASIONAL – Cuma gegara sepuntung rokok memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghanguskan sekitar 30 hektar lahan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pria berinisial MA ditetapkan tersangka.
Lokasi kebakaran di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Kamis, 6 Agustus 2026 lalu, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II Kepenghuluan Raja Bejamu.
Gedung Merah Putih KPK Dikira Kebakaran, Damkar Turun Tangan Ternyata Gara-gara Asap Fogging
Hingga Minggu siang, 30 Agustus 2026 api telah dipadamkan oleh tim gabungan personel Kepolisian, TNI, hingga Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan dibantu pihak perusahaan.
Polres Rohil melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikuasi oleh MF.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja MF yang berinisial MA bersama dua orang lainnya sempat melakukan pengukuran di lahan tersebut,” kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Dalam pemeriksaan, MA mengaku dirinya membakar rokok pada saat pengukuran tersebut. Setelah itu ia membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran.
“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” imbuhnya.
MA mengaku berupaya memadamkan api dengan batang dan ranting kayu. Namun, kobaran api merembet dan meluas ke lahan di sekitarnya.
“Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak sekitar 30 hektare,” ujarnya.
