Dari sisi kewenangan, ia meminta mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) tidak hanya berpusat pada Kejaksaan.
Ia menilai KPK tidak semestinya harus melalui Kejaksaan Agung dalam penanganan NCB. Menurutnya, diperlukan pula inovasi agar aturan baru tidak sekadar mengulang ketentuan yang telah tersedia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan draf belum dibuka karena proses perapihan awal belum selesai. Ia khawatir dokumen yang belum melalui tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi justru menimbulkan salah tafsir.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026), dikutip dari Kompas.com.
Cucun menambahkan, RUU tersebut masih akan memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). DPR juga mempertimbangkan adanya berbagai versi draf yang telah beredar di publik.[dit]
