“Jika seorang penegak hukum sendiri melanggar hukum maka hal tersebut mencederai keadilan yang menjadi mahkota dari penegakan hukum. Di samping itu, dalam perkara yang sudah menjadi sorotan ini, saya sangat berharap kepada hakim tunggal untuk memutus perkara dengan Objektif dan progresif serta tidak mendahulukan ego sektoral lantaran sesama Aparat Penegak Hukum (APH) negara,” tegasnya.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Menurutnya, dirinya menilai bahwa jalannya perkara tersebut banyak indikasi dugaan pelanggaran dalam proses hukum.
Selain adanya indikasi dugaan pelanggaran proses hukum, dirinya juga menilai bahwa jia permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka APH dapat dikategorikan telah melakukan penyekapan dan perampasan aset dari tersangka.
Sebelumnya, seorang advokat Ahmad Barik melakukan gugatan praperadilan dari tersangka Monarkhi Islami alias Arki ke Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumbar. Praperadilan tersebut melibatkan instansi penegak hukum dalam hal ini BNNP Sumbar.
Gugatan praperadilan itu sendiri menjelaskan pokok perkara terkait adanya kesewenangan penahanan tersangka oleh BNNP Sumbar dan juga adanya dugaan penjarahan aset berupa uang yang berada di ATM milik tersangka.
