Hukum  

Soal Tiga Murid Ngaji Yang Diduga Dilecehkan Gurunya, Polres Pesawaran Akui Belum Bisa Bertindak Lebih Jauh

Gambar ilustrasi dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
Gambar ilustrasi dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
“Kalau yang bersangkutan melarikan diri atau kabur, berarti sudah jelas yang bersangkutan merasa bersalah. Tenang saja, jika melarikan diri kita akan cari dan tangkap dia,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu orangtua korban, Hayat mengatakan sejak laporan awal pada tanggal 31 Agustus 2026 pihak kepolisian baru melakukan pemeriksaan terhadap korban serta diminta untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Perkembangan terakhir, kata dia, dirinya bersama orangtua korban lainnya diminta untuk datang ke Polres Pesawaran membawa pakaian terakhir yang dikenakan para korban.

“Korban diperiksa terus disuruh visum, setau saya itu saja. Tapi Senin diminta hadir untuk membawa pakaian yang dipakai korban terkahir kalinya,” katanya.

Sebelumnya, seorang guru ngaji di Dusun II, Kota Jawa, Kedondong dilaporkan ke kantor polisi Polres Pesawaran, terkait adanya dugaan pelecehan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.

Guru ngaji yang diketahui bernama Umaidi itu dilaporkan oleh orangtua korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026. Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan tiga korban berinisial AK, M, dan N terlapor bernama Umaidi.
Exit mobile version