KPK sebelumnya juga memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni, pada 4 dan 10 Agustus 2026. Setelah pemeriksaan pada 10 Agustus, penyidik menyita mobil milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga berasal dari pemberian pihak swasta, Eno Budi Susilo.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, KPK kembali menyita rumah Vinna yang juga berada di Jakarta Selatan.
Pengembangan perkara ini bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian melebar ke Kota Bengkulu setelah KPK menemukan dugaan proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong dengan modus yang diduga serupa.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Penyidik juga menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu, dikutip dari RMOL.[dit]
