Dengan demikian, kedua anak Febrie tercatat secara bersama menguasai 700 dari total 1.000 saham.
“Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting. Dari mana uang untuk memperoleh saham itu? Apakah menggunakan dana pribadi? Dari mana sumber dana pribadinya? Apakah ada pembiayaan dari pihak lain? Semua harus dibuka,” kata Fernando.
Fernando meminta penyidik tidak berhenti pada akta perusahaan. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup rekening pribadi pemegang saham, rekening perusahaan, sumber modal, transaksi antarbadan usaha, pinjaman, perpindahan dana, pembelian aset hingga pembagian keuntungan.
“Dalam perkara TPPU, yang harus dikejar adalah uangnya. Ikuti uangnya. Dari mana datangnya dan ke mana perginya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya mengungkap beneficial ownership, yakni pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat ekonomi atau mengendalikan perusahaan.
“Siapa yang memasukkan uang? Siapa yang memberikan instruksi? Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang menikmati keuntungan? Itu yang harus dijawab dengan bukti,” ujar Fernando.
Febrie sendiri disebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang proses hukumnya telah memasuki tahap penyidikan. Fernando menilai pemeriksaan aset dan transaksi harus dilakukan secara profesional agar dapat diketahui apakah terdapat hubungan antara perusahaan, aset dan dugaan tindak pidana.
“Bongkar uangnya. Jangan berhenti pada nama,” pungkas Fernando.[dit]
