FAKTANASIONAL.NET – Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda menyampaikan keluhan kepada DPR terkait belum adanya kepastian redistribusi dan sertifikasi lahan bagi petani di wilayahnya.
Proses pengusulan lahan tersebut disebut telah berjalan sekitar satu tahun, tetapi belum menghasilkan kepastian eksekusi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.
Keluhan itu disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Agenda rapat membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dikutip dari Kompas.com, 15 September 2026, Sherly menilai pemerintah daerah membutuhkan kewenangan yang sejalan dengan tanggung jawab ketika dipercaya memimpin GTRA di daerah.
“Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” ujar Sherly.
Sherly menjelaskan, Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekitar 36.200 hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 16.000 hektar telah diverifikasi dan dinyatakan clear, tetapi belum dapat didistribusikan kepada petani.
