FAKTANASIONAL.NET – Aktivis dan pegiat media sosial, Guntur Romli mengkritisi tajam KPU dalam sikap dan keputusannya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, termasuk melakukan dugaan manipulasi Permendikbud.
Bunyi Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19/2023
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi”
Siapa yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri? Gibran?
