Mary Jane yang Nyaris Dieksekusi Mati di Indonesia, Dibebaskan

Mary Jane Veloso. Foto: Wikipedia

FAKTANASIONAL.NET – Mary Jane Veloso, 41 tahun, akhirnya menghirup udara bebas dari penjara di Manila, Filipina, Jumat (25/9) waktu setempat, setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Grasi presiden membebaskan Mary Jane dari sisa masa hukuman penjara yang sebelumnya dijalani di penjara Manila.

BACA JUGA

Transfer Narapidana Mary Jane Veloso Picu Permintaan Serupa, DPR Minta Pemerintah Berhati-hati

Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu.

Dia tetap menjalani hukuman penjara setelah dipulangkan ke Filipina.

Pekan ini, Presiden Marcos Jr mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya atau grasi untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun.

Mary Jane, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/9/2026), keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat (25/9) malam waktu setempat. Wajahnya tampak berseri-seri saat menemui awak media, sembari memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikan “pengampunan mutlak” baginya.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” ucap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.

Exit mobile version