“Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang. Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin 28 September 2026, dikutip dari RMOL.
Menurut Yusuf, dakwaan Sarjan juga memuat informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha tersebut. Perusahaan itu disebut memperoleh sejumlah proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp107,6 miliar.
Yusuf menilai pengembangan perkara tidak hanya berkaitan dengan uang yang berpindah tangan. Proyek yang diduga menjadi tujuan transaksi juga perlu ditelusuri dalam proses penyidikan.
“KPK kini ditantang membuka seluruh mata rantai: dari uang, proyek, pejabat, hingga pihak yang diduga berada di balik pengaturan proyek tersebut,” demikian Yusuf.
Kasus tersebut menempatkan aliran dana Rp2,94 miliar dan proyek bernilai sekitar Rp107,6 miliar sebagai bagian penting dalam informasi yang disampaikan KPK Watch Indonesia terkait perkara Sarjan.[dit]
