“Dalam temuan uang-uang tersebut diantaranya ada lembaran SGD dan USD,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Menurut Budi, keberadaan uang dalam berbagai mata uang tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik mengenai dugaan penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing. KPK selanjutnya akan mendalami tujuan penerimaan, pihak yang memberikan maupun menerima, asal uang, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” ujarnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September 2026 merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Adrianto Pitoyo Adhi, Arif Sugianto, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan ahli waris pemegang SHM sebelumnya.[dit]
