FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, pada Selasa, 29 September 2026. Sidang dijadwalkan berlangsung sore hari.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan jadwal tersebut. “Pukul 16.00 WIB,” ujar Halida saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (29/9), dikutip dari CNN Indonesia.
Perkara dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN tersebut diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Yuliana.
Dalam permohonannya, Silmy mempersoalkan sejumlah tindakan KPK, termasuk upaya paksa penahanan dan penyitaan. Ia juga menggugat kesesuaian administrasi serta prosedur yang digunakan KPK selama proses penyidikan.
Pokok permohonan turut menyangkut kesesuaian dokumen administrasi dengan tindakan yang dilakukan penyidik KPK. Dalam persidangan, pihak Silmy dan KPK telah menyampaikan bukti serta menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi hukum masing-masing.
Di sisi lain, Biro Hukum KPK meminta hakim tunggal Yuliana menolak permohonan tersebut. KPK menyatakan seluruh tindakan hukum terhadap Silmy telah dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
