FAKTANASIONAL.NET — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Dalam pertemuan khusus di Istana Kepresidenan, Kepala Negara menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kartel serta mempersingkat masa tunggu jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan instruksi tegas Presiden yang meminta seluruh jaringan mafia dan permainan kuota yang merugikan masyarakat disapu bersih tanpa kompromi.
Sebagai langkah awal, pihak kementerian memperkuat layanan pengaduan (hotline) untuk menampung laporan publik mengenai dugaan penipuan, pengalihan kuota, hingga pungutan ilegal. Pemerintah juga akan menggelar audit forensik terhadap pengelolaan dana haji guna memastikan transparansi keuangan secara menyeluruh.
Pangkas Masa Tunggu Hingga 14 Tahun
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa masa tunggu pendaftaran haji yang sebelumnya mencapai puluhan tahun kini berhasil dipangkas secara signifikan menjadi 14 tahun.
Penurunan durasi antrean ini diperoleh setelah kementerian melakukan verifikasi ketat terhadap 5,7 juta data calon jemaah. Dalam audit tersebut, ditemukan sekitar 400.000 pendaftaran fiktif atau tidak valid yang langsung dihapus dari sistem pendaftaran nasional.
Langkah pembersihan data invalid ini membuat kalkulasi masa tunggu keberangkatan menjadi lebih realistis dan faktual. Pemerintah berkomitmen menjaga keterbukaan sistem pendaftaran agar menutup celah kecurangan dalam alokasi kuota haji di masa mendatang.(sak)
