FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan pembacaan putusan atas kasus dugaan ekspresi digital bertajuk “timpa teks” dengan terdakwa Khariq Anhar. Agenda penentuan ini menyedot perhatian publik luas sebab dinilai menjadi penanda penting bagi batas kebebasan berpendapat serta iklim demokrasi di ruang siber.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana terhadap terdakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak penuntut berargumen bahwa aksi modifikasi teks serta unggahan konten di platform media sosial oleh terdakwa berpotensi memicu kegaduhan dan melanggar norma hukum. Sebaliknya, tim advokasi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa karya Khariq Anhar merupakan bentuk kritik sosial serta ekspresi seni yang sah dan dilindungi konstitusi.
Namun, mengemukanya perkara ini hingga tahap pembacaan vonis memantik keprihatinan tersendiri. Penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk menjerat karya kritik digital dinilai dapat memicu efek gentar (chilling effect) yang membendung daya kritis masyarakat. Penegakan hukum di ruang digital semestinya lebih adaptif dan proposional, bukan justru memidanakan ekspresi kreatif yang menjadi bagian dari kontrol sosial warga negara.
Majelis Hakim menegaskan akan menguji seluruh bukti, keterangan saksi, dan konstruksi hukum secara cermat serta independen sebelum menjatuhkan amar putusan akhir. (sak)
