Selain Saldi Isra, Rullyandi mengadukan Arsul Sani karena menilai pernyataan hakim tersebut mencampuri kebebasan akademiknya untuk menyampaikan kritik di ruang publik. Ia juga menilai sikap Arsul terkesan berat sebelah dalam menyikapi perkara.
Rullyandi turut melaporkan Ketua MK Suhartoyo. Ia mempersoalkan keabsahan jabatan Suhartoyo dengan merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebutnya berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024.
Peristiwa yang menjadi dasar pengaduan berlangsung di gedung MK pada Kamis (1/10/2026) malam. Saat itu, Arsul Sani meminta klarifikasi atas pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran ilegal.
Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut sebelum memberikan keterangan sebagai ahli. Setelah berdiskusi dengan hakim lainnya, Saldi menyatakan majelis menerima keterangan Rullyandi secara tertulis tanpa penyampaian lisan.
Sekretariat MKMK telah menerima laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani. Pengaduan terhadap Suhartoyo juga disampaikan Rullyandi dalam rangkaian persoalan yang dipersoalkannya terkait persidangan tersebut.[dit]
