Merasa Terbebani Aturan Sertifikasi Halal 2026, Penjual Seblak Layangkan Gugatan ke MK

FAKTANASIONAL.NET – Regulasi mengenai batas waktu wajib halal yang kian dekat memicu langkah hukum dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Seorang pedagang makanan olahan asal Jakarta, Wahyu Triana Sari alias Ana, resmi mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini teregistrasi di kepaniteraan dengan nomor 354/PUU-XXIV/2026.
Sebagai pelaku usaha yang menggantungkan hidup dari berjualan seblak, risol, roti bakar, dan es teh, Ana mengaku keberatan terhadap tenggat waktu sertifikasi halal yang ditetapkan pada 17 Oktober 2026. Menurutnya, alur pengurusan sertifikat di lapangan terlampau rumit dan menyulitkan pedagang kecil, khususnya saat harus mengakses Nomor Induk Berusaha (NIB) daring via sistem OSS serta keterbatasan kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Langkah pertama yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Dalam pembuatan NIB, saya harus menentukan titik koordinat dan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saya mengaku bingung, bila salah memilih klasifikasi harus mengulang kembali, sedangkan panduan yang mudah dipahami belum ada,” tutur Ana saat memaparkan kesulitan yang dihadapinya dalam persidangan.
Melalui pendampingan hukum oleh Viktor Santoso Tandiasa, pihak pemohon mengklarifikasi bahwa gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap sertifikasi halal. Pedagang kecil hanya berharap skema pernyataan halal (self declare) dapat dilakukan secara mandiri dan langsung tanpa birokrasi berbelit. Selain itu, mereka menuntut penundaan sanksi dari pemerintah hingga sarana pendampingan bagi UMK sudah benar-benar siap dan merata.
“Klien kami menuntut perlakuan waktu yang adil. Kami mengajukan permohonan provisi (putusan sela) agar MK menunda sementara kewajiban bersertifikat halal beserta ancaman sanksi penarikan produk bagi UMK sampai Mahkamah menjatuhkan putusan akhir. Bagi pedagang kecil, penarikan produk sama saja dengan menghentikan sumber nafkah keluarga mereka,” tegas Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum pemohon.
Merespons permohonan tersebut, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan sejumlah arahan pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim meminta agar pemohon mempertajam argumen normatif mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami demi memperkuat dalil gugatan.
“Tunjukkan di mana letak persoalan normanya, apabila implementasinya bersumber dari norma yang diuji, maka jelaskan secara normatif,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat memberikan nasihat di dalam ruang sidang.
Untuk agenda berikutnya, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari bagi pihak pemohon untuk memperbaiki berkas naskah gugatannya. Dokumen perbaikan tersebut wajib diserahkan paling lambat pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB sebelum MK menjadwalkan sidang kedua.(sak)