“Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan,” ujarnya.
Patrialis juga menilai persoalan terkait tenggat pengajuan seharusnya sudah dapat diketahui sejak pemeriksaan awal perkara.
“Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap dia.
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.[dit]
