Memang bukan tugas MK mendiskualifikasi Wapres Gibran, karena rezim Pemilu sudah lewat. Tapi masih ada rezim pemakzulan yang menjadi tugas DPR/MPR. Artinya, putusan MK ini bisa dibawa ke DPR/MPR, menjadi landasan yang kuat untuk pemakzulan.
Jadi, aneh saja, loyalis Gibran-Jokowi merasa senang pula dengan putusan MK malam ini. Ini putusan yang akan terus menggelinding dan akan jauh lebih kuat daripada sebelumnya. Keriuhan berpotensi akan berpindah dari MK ke DPR/MPR. (ERIZAL)
Sumber: FB @Erizal
