Hukum  

Putusan Ijazah Gibran, Pakar Hukum Nilai MK Tahu Diri dan Arahkan ke Jalur Pemakzulan

FAKTANASIONAL.NET – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih berada dalam koridor kewenangan konstitusional.

Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Ia menilai MK tidak memperluas kewenangannya meski perkara tersebut diperiksa hingga menyentuh pokok permohonan.

Dikutip dari SINDOnews, Fickar menyampaikan pandangannya pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, terdapat tiga poin besar yang dapat dilihat dari putusan MK dalam perkara tersebut.

“Yang menarik itu ada tiga poin besar dari putusan MK. Pertama, meski mengadili sampai pokok perkara, MK secara tegas tidak memperluas kewenangannya sebagaimana kekhawatiran para pihak bahwa MK akan melanggar konstitusi. MK tahu diri,” kata Fickar.

Fickar menjelaskan, MK memahami bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Karena itu, pemeriksaan perkara tetap berkaitan dengan batas kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Namun, ia menyebut terdapat persoalan terkait waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.

Exit mobile version