Haidar Alwi Ungkap Solusi Sistemik Persoalan Energi, Anggaran, dan Infrastruktur Natuna

Ir. R Haidar Alwi, MT.

Persoalan energi tidak terpisah dari kapasitas keuangan daerah. Dalam pembahasan anggaran 2026, estimasi penerimaan Kabupaten Natuna mencapai sekitar Rp1,048 triliun, dengan pendapatan transfer sekitar Rp912,72 miliar. Komposisi tersebut memperlihatkan besarnya peran transfer dalam pembiayaan daerah.

Ketergantungan ini membuat ketepatan perhitungan, jadwal penyaluran, dan kepastian penerimaan dana bagi hasil (DBH) menjadi penting bagi kesinambungan program, terutama di wilayah kepulauan dengan biaya layanan yang relatif tinggi. Angka anggaran tersebut merupakan estimasi, bukan realisasi penerimaan yang telah diaudit.

Persoalan yang lebih mendesak ialah perbedaan angka mengenai DBH migas yang disebut belum tersalurkan. Pemberitaan pada 2026 memuat angka sekitar Rp89 miliar, sementara laporan lain menyebut Rp96,1 miliar untuk periode 2023 2024. Selisih ini tidak boleh dibiarkan menjadi angka yang dipertukarkan tanpa rekonsiliasi.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membuka rincian per tahun, jenis penerimaan, dasar penghitungan, status penetapan, jadwal penyaluran, serta nilai yang benar-benar telah diterima. Tanpa pemisahan tersebut, publik tidak dapat membedakan hak yang sudah ditetapkan, nilai yang masih diperselisihkan, dan penerimaan yang baru diperkirakan.

Langkah konkretnya ialah membentuk tim rekonsiliasi fiskal dengan tenggat 30 hari, melibatkan perangkat keuangan daerah dan instansi pusat yang berwenang. Hasilnya dituangkan dalam satu tabel bersama yang memuat saldo awal, hak menurut dasar hukum, koreksi perhitungan, penyaluran, selisih, serta tanggal penyelesaian.

Setelah itu, pemerintah daerah perlu memetakan dampak setiap skenario penerimaan terhadap belanja wajib, pelayanan dasar, dan proyek prioritas. Penganggaran tidak boleh menganggap uang yang belum pasti sebagai kas yang sudah tersedia. Pada saat yang sama, keterlambatan yang telah terverifikasi perlu ditindaklanjuti melalui jalur administrasi dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dana bagi hasil bukan hadiah dan bukan pula angka yang cukup diperdebatkan melalui pernyataan publik. Setiap rupiah perlu memiliki dasar perhitungan, status hukum, jadwal pembayaran, dan jejak penggunaannya. Saya mendorong rekonsiliasi terbuka yang menghasilkan angka tunggal yang disepakati, disertai tenggat penyelesaian dan laporan kemajuan berkala. Jika terdapat kekeliruan perhitungan, koreksi harus dilakukan; jika terdapat kewajiban yang telah sah tetapi tertunda, penyelesaiannya perlu dipastikan melalui mekanisme resmi,” jelas Haidar Alwi.

Kepastian fiskal kemudian perlu diterjemahkan menjadi belanja yang menghasilkan perubahan terukur. Dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pembahasan DBH tetap perlu mengikuti dasar hukum dan mekanisme penyaluran yang berlaku. Namun, keberhasilan administrasi penerimaan saja tidak cukup.

Natuna memerlukan cara menentukan prioritas yang mempertimbangkan jumlah warga yang dilayani, kesenjangan pelayanan, biaya akses, tingkat kerawanan, serta dampak ekonomi. Dengan ukuran itu, pembiayaan tidak semata mengikuti kebiasaan pembagian anggaran, tetapi mengutamakan kebutuhan yang paling mendesak dan hasil yang paling besar bagi masyarakat.

Infrastruktur Natuna Harus Memangkas Biaya Logistik Dan Memperluas Akses.

Kondisi jalan memberi gambaran mengenai pentingnya ketelitian data sebelum menetapkan prioritas pembangunan. Laporan Kinerja Kabupaten Natuna 2025 menyebut kemantapan jalan kabupaten sebesar 52,86 persen atau 265,34 kilometer dari total panjang 491 kilometer. Akan tetapi, dokumen yang sama juga memuat angka panjang jalan kabupaten sekitar 464,077 kilometer dalam bagian lain.

Perbedaan penyebut ini perlu dijelaskan melalui rekonsiliasi data ruas, status kewenangan, dan metode penghitungan. Pemerintah tidak semestinya menggunakan satu angka untuk menetapkan target tanpa menerangkan mengapa angka dasar pada dokumen berbeda.

Pembangunan jalan juga perlu dinilai berdasarkan fungsi jaringan, bukan hanya jumlah kilometer yang diperbaiki. Ruas yang menghubungkan permukiman dengan pelabuhan, pasar, sekolah, puskesmas, dan sentra produksi dapat memberikan dampak ekonomi lebih besar dibandingkan ruas yang dibangun tanpa analisis kebutuhan perjalanan.

Pemerintah daerah perlu memetakan biaya angkut sebelum dan sesudah perbaikan, waktu tempuh, frekuensi gangguan, jumlah penduduk yang memperoleh akses, serta biaya pemeliharaan sepanjang umur layanan. Pendekatan biaya siklus hidup akan membantu mencegah pembangunan yang terlihat selesai secara fisik, tetapi mahal dirawat atau tidak menjawab hambatan utama masyarakat.

Dalam 90 hari, pemerintah daerah dapat menerbitkan daftar prioritas infrastruktur lintas sektor yang menghubungkan jalan, pelabuhan, transportasi laut, air bersih, dan fasilitas layanan dasar. Setiap proyek diberi skor berdasarkan kesenjangan pelayanan, jumlah penerima manfaat, penghematan biaya logistik, kesiapan lahan, risiko lingkungan, dan biaya pemeliharaan.

Setelah itu, pembiayaan disusun menurut kewenangan kabupaten, provinsi, dan pusat, sehingga proyek tidak terhambat oleh saling menunggu. Dasbor publik perlu menampilkan nilai kontrak, progres fisik dan keuangan, perubahan biaya, tenggat, serta manfaat yang ditargetkan. Pemeriksaan independen diprioritaskan untuk proyek yang terlambat atau mengalami perubahan biaya signifikan.

Natuna juga memerlukan pengawasan berbasis hasil yang menghubungkan energi, fiskal, dan infrastruktur dalam satu siklus evaluasi. Setiap triwulan, pemerintah perlu membandingkan target dengan realisasi, menjelaskan penyimpangan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, dan mengumumkan tindakan koreksi.

Dalam 30 hari pertama, data dasar dan penanggung jawab ditetapkan; pada hari ke-90, hambatan utama beserta rencana penyelesaian diumumkan; dalam 180 hari, kemajuan diukur melalui perubahan akses energi, biaya distribusi, keandalan jalan, serta mutu layanan. Mekanisme ini tidak menggantikan audit atau pengawasan hukum, tetapi membuat keduanya lebih mudah diarahkan pada persoalan yang nyata.

“Natuna membutuhkan keputusan yang bisa ditagih hasilnya, bukan daftar janji yang kembali dibacakan setiap kali persoalan muncul. Pemerintah pusat perlu memastikan kepastian alokasi energi dan penyelesaian hak fiskal sesuai hukum; pemerintah daerah perlu membuka data, menata prioritas belanja, dan mempertanggungjawabkan setiap proyek berdasarkan manfaatnya.”

“Tetapkan tenggat 30, 90, dan 180 hari, umumkan indikatornya kepada publik, serta koreksi program yang gagal mencapai target. Kekayaan alam, anggaran, dan infrastruktur hanya bernilai ketika semuanya bekerja untuk menurunkan beban hidup rakyat, memperkuat ekonomi lokal, dan menjaga Natuna sebagai wilayah perbatasan yang layak, tangguh, serta terhubung dengan masa depan Indonesia,” pungkas Haidar Alwi.

Exit mobile version