“Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Akibat kondisi tersebut, ribuan sepeda motor listrik yang kini telah disita oleh Kejaksaan Agung tidak bisa difungsikan untuk mendistribusikan program gizi di lapangan.
Menyusul pelimpahan berkas ini, kewenangan penahanan secara resmi beralih ke tangan JPU Kejari Jakarta Pusat. Para tersangka akan menjalani masa penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan guna merampungkan surat dakwaan sebelum kasusnya disidangkan secara terbuka.
Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis:
-
Sangkaan Primer: Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
-
Sangkaan Subsider: Pasal 604 KUHP juncto ketentuan terkait dalam UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Keterlibatan unsur militer aktif seperti Kolonel Budi Utomo yang ditangani melalui mekanisme koneksitas (Jampidmil) menegaskan keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas aliran dana dan kerugian negara pada program strategis pemerintah ini. Publik kini menantikan jalannya persidangan guna membongkar kerugian serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak terkait. (sak)
