Hukum  

Babak Baru MBG: 5 Tersangka Motor Listrik Diseret ke Meja Hijau

Babak Baru Rasuah MBG: 5 Tersangka Motor Listrik Diseret ke Meja Hijau/dok.zonamerahnews

FAKTANASIONAL.NET – Proses hukum terkait dugaan rasuah pada proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 kini memasuki babak baru. Berkas perkara serta para tersangka resmi diserahkan oleh penyidik koneksitas Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu, 11/10/2026.

Langkah pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah polemik pengadaan ribuan kendaraan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama menyangkut temuan unit kendaraan yang mangkrak tanpa kelengkapan vital.

Dalam penyerahan tahap II ini, total ada lima orang tersangka yang digelandang untuk segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu tersangka utama yang turut dilimpahkan adalah Kolonel Budi Utomo, yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, empat tersangka lainnya berinisial GB, AM, YY, dan AA yang berasal dari unsur direksi serta komisaris korporasi swasta, yakni PT YAT.

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa pengadaan bermasalah ini melibatkan total 19.269 unit motor listrik, yang terbagi atas:

  • 13.155 unit kendaraan jenis motor trail.

  • 6.114 unit kendaraan jenis motor skuter atau bebek.

Ironisnya, dari ribuan unit yang diadakan tersebut, ditemukan sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter/bebek sama sekali tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh armada kendaraan dinas tersebut dilaporkan tidak memiliki pelat nomor resmi.

Exit mobile version