Hukum  

Bukti Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji Dimunculkan Jaksa di Persidangan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sebanyak 13 dari 16 saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Mayoritas saksi yang hadir berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengonfirmasi sejumlah barang bukti terkait pengembalian uang ke rekening penampungan KPK.

Sedikitnya enam saksi tercatat telah mengembalikan sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Besaran uang yang dikembalikan bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan ribu dolar Amerika Serikat.

Mereka yakni Hud Rifky Assegaf dari PT Madani Prabu Jaya yang mengembalikan US$50.000 dan US$500; Syihabul Mutaqin dari PT Maslahatul Ummah Internasional sebesar Rp500 juta; serta Ali Makki dari PT Al Haramain Jaya Wisata dengan beberapa kali pengembalian, masing-masing Rp15 juta, Rp25 juta, Rp15 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp25 juta.

Selanjutnya, Amaluddin dari PT Diva Mabruro/PT Ebad Arahman Wisata mengembalikan Rp1,5 miliar.

Kemudian Badrusalam, anggota DPRD Tangerang Selatan periode 2024, tercatat mengembalikan US$4.500 dan US$30.000. Sementara Is Muzaki Kholis, karyawan swasta, mengembalikan Rp145 juta.

Exit mobile version