Hukum  

Bukti Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji Dimunculkan Jaksa di Persidangan

Selain keenam saksi tersebut, JPU KPK menghadirkan Doddy Suhada dari PT Armada Safari Suci, Bambang Sutrisno dari PT Airmark Indo Wisata, Maki Abdul Sholeh dari PT Syafina Hana Bahana, dan Umi Munjayah dari PT Rizma Sabilul Harom.

Ada pula Ahmad Kholil dari PT Muzdalifah sekaligus Ketua BKBIHU Pengawas Koperasi Perahu, Anjas Asmara selaku karyawan swasta, serta Abdul Aziz Nur, PNS sekaligus auditor pada Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Keterangan para saksi diperlukan jaksa untuk mendalami proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee, mekanisme pengembalian uang, serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam perkara tersebut.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan hasil audit investigatif yang menjadi bagian perkara, kerugian negara disebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Exit mobile version