Anak Panti Asuhan Berhak Mendapat MBG, Ini Penjelasan Kepala BGN Sudaryono

Bos BGN Respons Putusan MK, Tegaskan Program MBG Siap Berjalan dengan Skema Anggaran Baru/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa anak-anak yang tinggal di panti asuhan tetap memperoleh manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran makanan bergizi bagi mereka dilakukan di sekolah tempat anak-anak tersebut menempuh pendidikan, sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap polemik mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut tidak menerima manfaat program MBG.

“Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah. Ada mekanisme dan regulasinya, maka kami mohon dukungan selalu dari masyarakat,” ujarnya.

Sudaryono menyampaikan penjelasan tersebut melalui kolom komentar akun Instagram @syamsulaco. Akun itu sebelumnya memberikan saran mengenai perbaikan pelaksanaan program MBG melalui salah satu konten yang diunggahnya.

Dalam tanggapannya, Sudaryono memastikan anak-anak yang tinggal di panti asuhan tetap mendapatkan hak untuk memperoleh makanan sehat dan bergizi melalui sekolah mereka.

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan mekanisme penyaluran MBG bagi kelompok penerima manfaat yang menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah melalui BGN menjalankan distribusi program berdasarkan jalur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Exit mobile version