FAKTANASIONAL.NET – Sejumlah pemohon mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperpanjang hingga 2031, menyesuaikan perubahan jadwal pemilihan umum daerah.
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Pengujian ini menyasar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya aturan mengenai masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota.
Para pemohon menilai, perubahan desain pemilu berdasarkan putusan MK sebelumnya membutuhkan pengaturan masa transisi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Gugatan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Dilansir dari berbagai sumber pada 13 Oktober, dalam skema tersebut, pemilu nasional digelar untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah.
Para pemohon menjelaskan, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD akan berlangsung paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Dengan demikian, pemilu daerah diperkirakan baru berlangsung pada 2031.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029.
