Hukum  

KPK Tunggu Analisis untuk Periksa Kepala BNPB

KPK Tunggu Analisis untuk Periksa Kepala BNPB/dok.mediaindonesia

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memastikan waktu pemanggilan terhadap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Kepastian pemeriksaan tersebut sangat bergantung pada hasil analisis penyidik terkait kebutuhan pembuktian serta relevansi perkara.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat berada di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan memaksakan pemanggilan jika keterangannya memang tidak dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Kalau soal itu tentu kebutuhan dan kesesuaian ya. Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan, dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Akan tetapi, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” ujar Setyo.

Pernyataan ini muncul menyusul langkah KPK yang resmi menetapkan lima orang tersangka pada Rabu (14/10/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan berselang sehari setelah tim penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan total 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian beserta sejumlah pihak swasta. Namun, setelah melewati serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, status Rustian tidak ditingkatkan menjadi tersangka.

Dari kelima tersangka yang dijerat atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bersumber dana siap pakai penanganan bencana ini, salah satu yang paling disorot adalah Bima Setiawan. Ia diketahui merupakan adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Selain Bima Setiawan, empat tersangka lainnya yang turut diseret dalam pusaran kasus korupsi dana darurat tersebut adalah:

Exit mobile version